
Pekanbaru, Infobombana.id – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Kota Pekanbaru, Riau, memasuki fase krusial. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera menetapkan tersangka, seiring munculnya kekhawatiran publik atas lambannya proses hukum.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat wilayah.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru untuk mempermudah proses penanganan,” ujar perwakilan Humas Polda Riau, Selasa (31/3/2026). Saat ini, proses administratif pelimpahan masih menunggu penyelesaian, termasuk penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada surat pelimpahan laporan.
Namun, pelimpahan tersebut justru menuai respons kritis dari pihak kuasa hukum korban. Muhamad Alif Septianto, selaku penasihat hukum MA, mempertanyakan efektivitas langkah tersebut apabila tidak diiringi percepatan penanganan perkara.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” ujar Alif.
Ia menegaskan, pihaknya mendorong penyidik untuk menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku, yakni terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, dengan pemberatan mengingat kondisi korban yang tengah hamil tua.
Lebih lanjut, Alif menyampaikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru agar segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan.
“Kami beri batas waktu tujuh hari. Jika tidak ada penetapan tersangka, kami akan ambil langkah hukum berikutnya,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan. Selain itu, sorotan juga tertuju pada komitmen dan respons aparat dalam memastikan penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan.














