BirokrasiEkobisSosial

Kejar Target 100 Hari, Wabup Bombana Ancam Cabut Izin Pemilik Bangkai Kapal Jika Membandel

40
×

Kejar Target 100 Hari, Wabup Bombana Ancam Cabut Izin Pemilik Bangkai Kapal Jika Membandel

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pemkab Bombana bersama stakeholder menggelar rapat penertiban kapal di Aula Kantor Bappeda Bombana, Senin (19/5/2025)

Rumbia, Infobombana.id Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., tampaknya tak main-main dalam mengejar target 100 hari kerja. Ia mengeluarkan ultimatum tegas berupa ancaman pencabutan izin bagi pemilik kapal yang enggan menyingkirkan bangkai kapalnya di wilayah pesisir. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat penertiban kapal yang digelar di Aula Kantor Bappeda Bombana, Senin (19/5/2025).

Ahmad Yani mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 bangkai kapal yang tersebar di wilayah pesisir Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah. Karena itu, ia meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk segera mengidentifikasi para pemilik kapal tersebut.

“Saya yakin, kalau sudah ada bangkai kapal, pasti sudah ada regenerasinya. Maka dari itu, jika pemilik bangkai kapal tidak mau membersihkannya, cabut saja izinnya,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan bangkai kapal tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menghambat upaya penataan wilayah pesisir kota. Ia pun mengajak para camat dan lurah agar proaktif menyampaikan kepada para nelayan untuk bersama-sama menjaga keindahan kota.

“Kita ingin ketika tamu datang ke Bombana, mereka merasa nyaman, khususnya di wilayah ibukota. Pasti mereka akan mengunjungi pasar, pelabuhan, menghirup udara segar, berkeliling, dan berbelanja,” ujarnya.

Ahmad Yani juga mengakui bahwa capaian program 100 hari kerja saat ini baru sekitar 70 persen. Namun, pihaknya terus berupaya agar bisa mencapai target 80 persen hingga masa 100 hari kerja berakhir.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perikanan Bombana, Kapolsek Rumbia AKP Abdul Kadir, perwakilan TNI, Polairud serta para camat dan lurah dari Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah. Dalam kesempatan itu, AKP Abdul Kadir menyampaikan bahwa pembersihan bangkai kapal memerlukan persiapan khusus.

“Masalahnya, sebagian bangkai kapal tertanam cukup dalam. Selain itu, mayoritas nelayan di wilayah ini adalah nelayan trol, dengan jaring-jaring pukat yang saling terkait. Jadi pembersihannya tidak mudah,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa praktik meninggalkan bangkai kapal di pesisir sudah terjadi sejak era 1980-an. Ketika kapal sudah penuh muatan dan tidak bisa berangkat, kapal itu pun dibiarkan tertanam di tempat.

“Kalau ingin membersihkan bangkai kapal, ya harus dihancurkan. Tapi kalau tidak, maka Pemkab harus siapkan strategi dan dana khusus karena ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski penataan wilayah pesisir sudah mencapai sekitar 75 persen, masih ada aktivitas yang mulai kembali muncul di lokasi seperti Pasar Sore, sehingga penanganannya harus tuntas dan komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!