Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggalakkan sosialisasi tentang pentingnya pemanfaatan tanah secara optimal, termasuk pengelolaan tanah telantar agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas. Melalui kampanye edukatif yang disampaikan secara digital, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dikelola secara bertanggung jawab.
Dalam unggahan resmi di kanal media sosialnya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masih terdapat sebagian tanah di Indonesia yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tanah-tanah tersebut bahkan telah diberikan hak kepemilikan, tetapi dibiarkan begitu saja tanpa aktivitas yang berarti. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, lahan yang telah diberikan hak namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditetapkan sebagai tanah telantar.
Namun demikian, proses penetapan tanah telantar tidak dilakukan secara serta-merta. Ada mekanisme dan tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk verifikasi lapangan dan pemberian kesempatan kepada pemegang hak untuk memanfaatkan tanahnya kembali sebelum dilakukan penetapan oleh pemerintah.
Setelah ditetapkan, tanah telantar tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan umum, seperti pembangunan perumahan rakyat, infrastruktur, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya.
“Dengan penertiban tanah telantar, negara hadir untuk mengembalikan fungsi tanah agar benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tulis Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/3025).
Upaya ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. Program ini juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi agraria yang terus dijalankan pemerintah guna memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia memiliki manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh masyarakat, terutama pemegang hak atas tanah, untuk memahami bahwa tanah bukan hanya simbol kepemilikan, tetapi juga amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Melalui langkah-langkah penertiban dan pemanfaatan tanah telantar, pemerintah berharap ke depan tidak ada lagi lahan yang terbengkalai, melainkan menjadi sumber daya produktif yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional.














