EkobisBerita

Kementerian ATR/BPN Edukasi Publik: Kenali Perbedaan Sertipikat Tanah Analog dan Elektronik

2
×

Kementerian ATR/BPN Edukasi Publik: Kenali Perbedaan Sertipikat Tanah Analog dan Elektronik

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Dalam upaya mempercepat transformasi digital di sektor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengedukasi publik mengenai pentingnya beralih dari sertipikat tanah analog ke bentuk elektronik.

Lewat unggahan di media sosial resmi mereka, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak tertinggal dalam proses digitalisasi ini.

“Halo #sobATRBPN, sertipikat tanah kamu masih analog di depan gempuran sertipikat elektronik? Jangan sampai ada kesengajagan digital ya, sob!” tulis akun tersebut dengan nada santai dan menghibur.

Untuk menjawab berbagai kebingungan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga membagikan infografis informatif mengenai perbedaan mendasar antara sertipikat analog dan sertipikat elektronik, yang meliputi aspek keamanan, keaslian data, hingga efisiensi layanan.

Transformasi ini sejalan dengan arahan nasional untuk memodernisasi pelayanan publik dan menciptakan administrasi pertanahan yang tertib, cepat, dan transparan.

Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status sertipikat tanah mereka dan berkonsultasi ke kantor pertanahan terdekat jika ingin melakukan konversi ke sertipikat elektronik.

“Simak selengkapnya pada infografis berikut ya, sob,” tutup unggahan itu.

Langkah ini diharapkan memperkuat kesadaran publik akan manfaat sertipikat elektronik serta mempercepat digitalisasi layanan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *