BeritaEkobisSosial

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Lebaran dan Nyepi

3
×

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Buka Selama Libur Lebaran dan Nyepi

Sebarkan artikel ini

​Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sejumlah kantor pertanahan di berbagai wilayah akan tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026 Masehi. .

​Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses layanan publik di sektor pertanahan tetap terpenuhi, meski di tengah periode libur panjang.

​Jadwal dan Wilayah Prioritas

​Kebijakan ini menyasar kantor pertanahan yang menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Dalu menegaskan bahwa operasional terbatas ini telah dikoordinasikan sesuai instruksi tingkat kementerian.

​“Sesuai arahan Menteri, kantor pertanahan yang menyelenggarakan program PELATARAN tetap memberikan pelayanan terbatas pada libur Idulfitri, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Dalu dalam siaran persnya, Sabtu, 14 Maret 2026.

​Lebih lanjut, Dalu menjelaskan pemetaan kantor yang akan dibuka:

  • ​Ibu Kota Provinsi: Dipastikan seluruh kantor pertanahan di wilayah ini tetap membuka layanan.
  • ​Daerah Penyangga & Tujuan Mudik: Menjadi prioritas utama untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan layanan bagi warga yang pulang ke kampung halaman.
  • ​Daerah Lain: Operasional akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi di wilayah masing-masing.

​Jam Operasional dan Jenis Layanan

​Selama masa libur tersebut, layanan akan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat diimbau untuk terus memantau kanal media sosial resmi kantor pertanahan di daerahnya masing-masing guna mendapatkan informasi terkini.

​“Setiap kantor pertanahan yang membuka layanan terbatas juga bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” kata Dalu.

​Adapun rincian layanan yang tetap dapat diakses oleh masyarakat meliputi:

  • ​Informasi dan Konsultasi: Ruang diskusi terkait administrasi pertanahan.
  • ​Pemutakhiran Data Digital: Melayani validasi digital untuk sertipikat lama.
  • ​Penerimaan Berkas: Tetap menerima pengajuan dokumen permohonan.
  • ​Penyerahan Produk: Penyerahan sertipikat atau dokumen yang telah selesai kepada pemilik tanah secara langsung.

​Melalui kebijakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap hambatan birokrasi dapat diminimalisasi sehingga pelayanan terhadap aset tanah masyarakat tidak terputus oleh kalender libur nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!