Kendari, Infobombana.id –Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, S. SIT, menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penyelesaian administrasi perpajakan atas kewajiban Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) yang digelar Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Kendari, Selasa (2/12/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula KPP Pratama Kendari dan diikuti oleh notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam tata kelola pertanahan dan perpajakan, khususnya pada proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang kerap bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi tiga kantor pajak, yakni KPP Pratama Kendari, KPP Pratama Kolaka, dan KPP Pratama Baubau. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman PPAT terkait prosedur administrasi PPHTB agar selaras dengan ketentuan perpajakan dan regulasi pertanahan yang berlaku.
Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan administrasi perpajakan dalam setiap transaksi pengalihan hak. Menurut dia, ketidaksinkronan data antara PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Direktorat Jenderal Pajak berpotensi menimbulkan hambatan layanan sekaligus risiko hukum di kemudian hari.
Materi sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ruslan Emba, serta Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka, Akhbar Budiman. Keduanya menyoroti alur administrasi PPHTB, kewajiban perpajakan dalam proses pengalihan hak, serta urgensi integrasi dan validasi data lintas lembaga.
Ruslan Emba menegaskan bahwa peran PPAT tidak hanya sebatas pembuatan akta, tetapi juga menjadi simpul penting dalam memastikan tertib administrasi pertanahan dan perpajakan berjalan beriringan.
“Sinkronisasi data menjadi kunci agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Sejumlah pemangku kepentingan turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Pengurus Daerah Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulawesi Tenggara Sudirman, Kepala KPP Pratama Kolaka Arief Hartono, serta perwakilan KPP Pratama Baubau.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, kehadiran dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat koordinasi kelembagaan dalam reformasi layanan pertanahan. Sinkronisasi antara BPN, DJP, dan PPAT dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan dan perpajakan di Sulawesi Tenggara..














