Rumbia, Infobombana.id – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana menggelar aksi dan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Jumat (10/1/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Rapat DPRD ini membahas dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT. Timah, termasuk masuknya lumpur merah ke permukiman warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
Dalam aksi tersebut, Jenderal Lapangan FRI, Dede Setiawan menegaskan kekhawatiran mendalam terkait keluhan masyarakat yang terdampak, utamanya di desa Baliara, Kabaena Barat.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bombana untuk menekan PT. Timah agar mematuhi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang baik serta pemantauan jika terjadi pencemaran,” tegasnya.
Dalam Aksinya, FRI Bombana menyampaikan empat tuntutan utama:
- DPRD dan aparat penegak hukum diminta segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab banjir lumpur merah di Desa Baliara.
- Menuntut penghentian aktivitas tambang yang merusak lingkungan di Kabaena.
- Mendesak pemerintah memberikan bantuan realistis dan berkelanjutan kepada masyarakat terdampak.
- Mendorong kebijakan lingkungan yang lebih pro-rakyat.
Atas tuntutan ini, dialog antara pihak FRI dan DPRD berlangsung cukup hangat. Dimana, Ketua DPRD Bombana, Iskandar menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengungkapkan keterbatasan wewenang DPRD kepada massa aksi. “Kami sudah memanggil pihak PT. Timah pada tahun 2022 untuk membuat sediment pond, hingga kini mereka tidak merealisasikannya,” jelasnya.
Pernyataan ketua DPRD tersebut mendapatkan reaksi panas dari kalangan massa aksi. Juz Wiwing, Ketua Umum FRI Komite Bombana menegaskan pentingnya solusi nyata dari DPRD agar masyarakat tidak terus-menerus menderita.
“Lumpur merah ini sudah masuk ke sekolah TK dan kantor desa. Banyak warga yang mulai terserang penyakit akibat pencemaran ini,” ujarnya dengan nada geram.
Juz Wiwing juga mengecam solusi yang ditawarkan perusahaan, yaitu memberikan karung kepada warga untuk mengumpulkan lumpur dan menjualnya kembali ke perusahaan.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi rasa kemanusiaan yang sudah hilang,” tambahnya.
Audiensi pagi itu sempat memanas, karena belum ditemukan titik terang. FRI mendesak DPRD untuk segera memanggil Direktur PT. Timah, Camat Kabaena Barat, Kepala Desa Baliara, dan seluruh masyarakat Desa Baliara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Permintaan ini pun diindahkan oleh Ketua DPRD Bombana yang menyatakan kesiapannya. “Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bagi masyarakat Desa Baliara dalam waktu dekat,” janjinya.
Untuk diketahui, proses audiensi ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi bagi kerusakan lingkungan di Kabaena Barat. Massa aksi yang tergabung dalam FRI Bombana menitip harapan besar ke pihak DPRD Bombana. Sebab, masyarakat Kabaena Barat kini bergantung pada hasil RDP mendatang, agar masalah ini tidak lagi menjadi siklus penderitaan tahunan.