
Rumbia, infobombana. id – Tim Intelijen Kodim 1431/Bombana menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Minggu (16/3/2025).
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Intel, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang pengguna narkoba beserta barang bukti, sementara bandar utama berhasil melarikan diri.
Dua tersangka yang diamankan berinisial Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Keduanya diduga tengah berpesta narkoba saat tim gabungan dari Waskita Mahawira melakukan penggerebekan.
Komandan Kodim 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pria berinisial T, seorang bandar narkoba yang sudah lama diincar petugas. Setelah melakukan pengintaian sejak Sabtu (15/3) pagi, tim akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Minggu dini hari. Namun, T bersama dua rekannya berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 15 sachet sabu seberat 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba juga turut disita.
Letkol Inf Andi Irfandi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya TNI dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Bombana.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat peredaran narkoba yang merusak generasi muda. TNI berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkoba di wilayah Bombana,” ujar Dandim.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku yang berhasil kabur, termasuk sdr. T yang diduga sebagai bandar utama.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengejar bandar narkoba ini. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Bombana. Ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.