HUKUMBeritaSosial

LAM Apresiasi Penyelidikan Polda Sultra di Wumbubangka, Soroti Dugaan Sandiwara Mantan Raja Moronene

820
×

LAM Apresiasi Penyelidikan Polda Sultra di Wumbubangka, Soroti Dugaan Sandiwara Mantan Raja Moronene

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Tim Advokasi Lembaga Adat Moronene (LAM) mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara yang turun langsung menyelidiki dugaan tindak pidana kehutanan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kamis, (15/1/2026). Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut laporan LAM yang disampaikan pada Desember 2025.

Anggota Tim Advokasi LAM, Mardhan, menilai kehadiran penyidik di lokasi menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan. Menurut dia, pengecekan lapangan bersama pelapor dan pihak terlapor menjadi bagian penting dari proses penyelidikan yang profesional.

“Kami mengapresiasi Ditkrimsus Polda Sultra yang turun langsung ke lapangan. Ini menunjukkan penyelidikan tidak berhenti di atas kertas,” kata Mardhan, Jumat, 16 Januari 2026.

Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada kunjungan lapangan semata. Jika ditemukan unsur pidana kehutanan, Mardhan meminta penyidik segera melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Dalam pengecekan lokasi, Mardhan mengungkapkan adanya informasi bahwa lahan yang kini dikelola para terlapor diduga diperoleh dari sejumlah pihak, salah satunya  mantan Raja Moronene Pauno Rumbia VII (versi LAM/red) . Temuan itu dinilai janggal karena yang bersangkutan sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan ke publik seolah memperingatkan Raja Moronene Pauno Rumbia VIII agar tidak mengusik kawasan hutan.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Ini patut dipertanyakan. Jangan-jangan selama ini hanya sandiwara,” ujar Mardhan.

Ia menegaskan, jika lahan yang dirambah terbukti berada dalam kawasan hutan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat diminta menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam penyerahan atau penguasaan lahan tersebut.

Mardhan juga menyoroti aktivitas perambahan dan penguasaan lahan yang diduga masih berlangsung hingga kini, meski papan peringatan kawasan hutan masih terpasang. Kondisi itu, menurut dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencerminkan pembiaran.

Atas dasar itu, LAM turut mengkritik kinerja Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara yang dinilai belum optimal dalam pengawasan kawasan hutan. Ia menyebut, sedikitnya 18 orang telah dilaporkan ke Ditkrimsus Polda Sultra, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring investigasi di lapangan.

“Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. Tindak pidana kehutanan adalah delik umum dan tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!