
Jakarta, Infobombana.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan polemik pembatalan ratusan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kasus ini terjadi di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur. Sebanyak 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigran sebelumnya dibatalkan, mencakup lahan seluas kurang lebih 485 hektare.
Nusron memastikan pemerintah akan memulihkan kembali seluruh sertipikat yang dibatalkan tersebut sekaligus mencabut surat keputusan (SK) pembatalannya.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para transmigran yang telah lama menguasai dan mengelola tanah tersebut,” demikian komitmen yang ditegaskan dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Kronologi Sengketa
Permasalahan ini berakar sejak tiga dekade lalu. Pada 1990, pemerintah menerbitkan SHM kepada masyarakat transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah.
Namun pada 2010, di wilayah yang sama terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam perjalanannya, terjadi sejumlah peralihan hak di bawah tangan kepada pihak tertentu.
Situasi semakin kompleks ketika pada 2019 diajukan permohonan pembatalan sertipikat oleh kepala desa setempat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 SHM tersebut.
Langkah itu memicu keberatan dari masyarakat karena lahan yang dibatalkan merupakan tanah yang telah lama mereka tempati dan kelola.
Mediasi Buntu, Pemerintah Turun Tangan
Proses mediasi sempat dilakukan pada Januari 2025. Namun, perundingan belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Nusron kemudian menilai dasar hukum pembatalan sertipikat tersebut perlu dikaji ulang. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan administratif maupun penerapan regulasi.
Pada Februari 2026, pemerintah mengambil langkah lebih tegas. Selain memulihkan 717 SHM dan mencabut SK pembatalan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) membekukan IUP milik PT SSC yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemerintah juga meminta pemegang IUP melakukan mediasi hingga permasalahan tuntas serta membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Bentuk Tim Gabungan
Untuk mempercepat penyelesaian, dibentuk tim gabungan yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Minerba.
Tim ini bertugas menuntaskan persoalan secara menyeluruh, termasuk mengkaji ulang pemberian Sertipikat Hak Pakai kepada PT SSC di area yang disengketakan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepastian hukum atas tanah transmigran sekaligus penegasan bahwa tata kelola pertanahan dan pertambangan harus berjalan selaras, tanpa mengorbankan hak masyarakat.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap konflik yang telah berlarut-larut dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi warga transmigran di Pulau Laut Timur.














