EkobisBirokrasi

Menteri ATR/BPN Serahkan 455 Sertipikat ke Gubernur Sultra

3
×

Menteri ATR/BPN Serahkan 455 Sertipikat ke Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Infobombana.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 455 sertifikat tanah kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama forum keagamaan se-Sultra, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

Sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri atas 5 sertifikat aset Pemerintah Provinsi, 265 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, yang mencakup 150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura.

“Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI yang telah menerbitkan sertifikat-sertifikat ini,” ujar ASR. “Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan akan ada kepastian hukum atas aset-aset pemerintah maupun rumah ibadah, sehingga dapat digunakan secara optimal untuk pelayanan publik dan kegiatan sosial-keagamaan.”

Dalam sambutannya, Gubernur ASR menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ke Bumi Anoa. Ia menilai kehadiran pemerintah pusat menunjukkan perhatian terhadap pembangunan di Sultra.

ASR juga menyinggung proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra yang masih menghadapi hambatan, salah satunya adalah pengembalian dokumen Raperda RTRW oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor PP.01.1608.200.VII Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu utama yang belum terselesaikan adalah status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia.

“Upaya penyelesaian sedang kami lakukan bersama Pemprov Sulawesi Selatan melalui penyusunan MoU yang telah dikonsultasikan secara substansi dengan Kementerian ATR/BPN. Pulau tersebut sementara berstatus word, sembari menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas ASR.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian RTRW, terlebih dengan meningkatnya aktivitas industri nikel dan keberadaan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Sultra, seperti kawasan industri, pabrik smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 12 Tahun 2024.

“RTRW menjadi instrumen utama untuk mengarahkan penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka mendukung kebijakan nasional serta menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Gubernur ASR turut menekankan pentingnya penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. Saat ini terdapat 19 RDTR di 11 kabupaten/kota, dengan 6 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam forum itu, ASR menyampaikan enam masukan strategis kepada Menteri ATR/BPN, yakni:

  1. Penataan ruang yang mengintegrasikan kepentingan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan, memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.
  2. Penyelarasan RTRW dengan PSN yang tetap berpihak kepada masyarakat lokal.
  3. Keadilan spasial, di mana masyarakat lokal harus mendapat ruang hidup dan berkembang tanpa terdesak oleh ekspansi industri.
  4. Konektivitas wilayah melalui RTRW agar pertumbuhan ekonomi tersebar secara merata.
  5. Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perumusan RTRW agar dokumen tidak hanya formalistik, tetapi juga aspiratif.
  6. Penyelesaian batas wilayah, termasuk status Pulau Kawi-Kawia, sebagai bagian dari kepastian hukum dan kedaulatan wilayah.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan.

“Tanah milik negara, baik untuk fasilitas publik, pemerintahan maupun rumah ibadah, harus jelas status hukumnya agar tidak terjadi konflik dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk rakyat,” tegasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah kebijakan prioritas kementerian, seperti percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi layanan pertanahan, pemutakhiran data bidang tanah, penguatan koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan ruang, serta perlindungan ruang publik dan kawasan lindung.

Menteri Nusron turut mendorong pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial untuk perencanaan pembangunan berbasis data. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendorong Reforma Agraria dan pengadaan tanah untuk PSN dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait pertanahan dan tata ruang di Sultra, serta mempercepat penyelesaian berbagai isu strategis demi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *