Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak bisa semata-mata mengandalkan pendekatan represif. Di balik penindakan hukum dan ancaman pidana, negara dituntut hadir lebih awal dalam mencegah praktik ilegal sebelum konflik pertanahan membesar.
Mafia tanah bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam regulasi resmi, praktik ini dikategorikan sebagai tindak pidana pertanahan yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terorganisir, melibatkan individu, kelompok, bahkan badan hukum. Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Dengan karakter kejahatan yang sistematis, penanganannya pun menuntut pendekatan lintas sektor. Kementerian ATR/BPN membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah yang bekerja bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. Satgas ini tidak hanya bertugas menindak, tetapi juga menelusuri, menyelidiki, hingga memulihkan aset dan hak masyarakat yang dirampas secara melawan hukum.
“Penegakan hukum penting, tapi pencegahan jauh lebih menentukan,” demikian garis besar pendekatan yang dikembangkan ATR/BPN. Pencegahan dilakukan melalui pembenahan sistem administrasi pertanahan, penguatan basis data, serta penutupan celah-celah birokrasi yang selama ini dimanfaatkan mafia tanah.
Capaian Satgas menunjukkan skala persoalan sekaligus keseriusan negara. Sepanjang 2025 hingga 29 Oktober, dari target penanganan 66 kasus, Satgas justru menangani 93 kasus. Dari jumlah itu, 57 kasus dinyatakan selesai, 153 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,84 triliun.
Angka-angka tersebut memperlihatkan dua hal. Pertama, praktik mafia tanah masih masif dan menjalar di berbagai wilayah. Kedua, penanganan yang terkoordinasi mampu memberikan dampak nyata, baik dari sisi penegakan hukum maupun penyelamatan aset negara.
Upaya ini juga diperkuat melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Selain Polri dan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan serta Badan Intelijen Negara. Sinergi ini menjadi kunci untuk membongkar jaringan mafia tanah yang kerap beroperasi dengan modus kompleks dan lintas kewenangan.
Namun tantangan belum berakhir. Tanpa pengawasan publik dan reformasi birokrasi yang konsisten, mafia tanah berpotensi terus beradaptasi. Pemberantasan mafia tanah, pada akhirnya, bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memastikan sistem pertanahan nasional cukup kuat untuk tidak lagi memberi ruang bagi kejahatan yang merampas hak rakyat.










