Rumbia, infobombana.id – Kepolisian Resort (Polres) Bombana menggelar patroli di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal mining) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Senin (10/3/2025) sore.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah bukti berupa alat berat seperti mesin diesel (Dompeng) dan mesin Alkon yang masih berada di pinggiran kubangan, serta tenda atau gubuk kosong.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana, Inspektur Satu (IPTU) Yudha Febri Widanarko, yang dimulai pukul 15.30 Wita. Para petugas menyisir beberapa titik rawan, termasuk area SP6, SP7, dan SP9. Meski tak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, namun tim berhasil menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal sebelumnya.
“Di lokasi, kami menemukan beberapa lubang bekas galian tambang. Selain itu, terdapat mesin diesel (dompeng) dan mesin alkon yang disimpan di pinggir lubang, serta beberapa tenda atau gubuk kosong yang diduga digunakan para penambang untuk beristirahat,” jelas IPTU Yudha dalam laporannya di Humas Mako Polres Bombana.
Polisi pun melihat lokasi yang tampak lengang, namun keberadaan alat berat dan fasilitas sederhana tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal sempat berlangsung, meski para pelaku diduga sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.
Patroli sore itu pun berakhir pada pukul 17.40 Wita dengan situasi yang dinyatakan aman dan kondusif. Namun, Polres Bombana memastikan akan terus melakukan pemantauan serta penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
Kegiatan ini menjadi langkah tegas Polres Bombana dalam memberantas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan ilegal di wilayah hukum Bombana. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Yudha.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait pertambangan ilegal agar penindakan bisa dilakukan secara cepat dan tepat.