
Jakarta, Infobombana.id – Pemerintah memperkuat kendali atas alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 yang kini menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi anyar ini menegaskan pembentukan tim terpadu lintas kementerian untuk memastikan perlindungan lahan sawah berjalan lebih efektif, terutama yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan revisi perpres tersebut menjadi instrumen penting untuk menahan laju konversi sawah yang dinilai kian mengancam ketahanan pangan nasional. Penjelasan itu disampaikan Nusron usai rapat perdana sosialisasi Perpres 4/2026 bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Nusron, rapat tersebut menghasilkan dua keputusan strategis. Pertama, pemerintah menetapkan lahan sawah yang telah masuk kategori LP2B sebagai lahan permanen yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Saat ini, sekitar 87 persen sawah di delapan provinsi—Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatra Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara—telah berstatus sawah permanen.
“Sejak 2021, pengendalian alih fungsi lahan di delapan provinsi itu berada langsung di bawah pemerintah pusat,” kata Nusron. Ia menambahkan, tim pelaksana kini diminta menyiapkan data lahan sawah berbasis LP2B di 12 provinsi tambahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.
Targetnya, pada kuartal II tahun ini seluruh proses pendataan dan penetapan di 17 provinsi harus rampung. “Di akhir Juni, LSD dan LP2B di 17 provinsi harus sudah clean and clear,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Keputusan kedua menyangkut evaluasi alih fungsi lahan yang telah terjadi. Data pemerintah menunjukkan, sepanjang 2019–2025 alih fungsi lahan mencapai 554.615 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 144.255 hektare berada di kawasan LP2B—wilayah yang seharusnya dilindungi.
Nusron menegaskan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44 hanya memperbolehkan alih fungsi lahan LP2B untuk kepentingan umum tertentu, seperti pembangunan jalan, irigasi, jaringan pipa air, dan jaringan listrik. Alih fungsi untuk perumahan dilarang, dan setiap konversi yang diizinkan wajib disertai penggantian lahan.
Langkah pengetatan ini, menurut Nusron, menjadi sinyal bahwa pemerintah tak lagi menoleransi praktik konversi sawah yang menggerus basis produksi pangan. “Perpres ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi upaya menjaga masa depan pangan nasional,” kata dia.














