Jakarta, infobombana.id – Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah resmi menerapkan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Langkah ini bertujuan memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina kini dilarang menjual LPG 3 kg kepada pengecer. Kebijakan ini diharapkan dapat mengontrol distribusi LPG agar lebih teratur dan mencegah lonjakan harga yang sering terjadi akibat rantai distribusi yang tidak sesuai aturan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah ingin menertibkan distribusi subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami ingin merapikan semuanya supaya subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Siapa yang Berhak Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi?
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi, yaitu:
1. Rumah Tangga
- Memiliki legalitas penduduk.
- Menggunakan LPG 3 kg untuk memasak di rumah.
2. Pelaku Usaha Mikro
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha yang diperbolehkan mencakup:
- Rumah/Warung Makan
- Kedai Makanan & Minuman
- Penyedia Makanan & Minuman
- KelilingRumah/Kedai Obat Tradisional
3. Petani
Telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Telah mendapatkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan.
Dampak dari kebijakan iniialah untuk menekan penyimpangan dan penjaga harga stabil. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menghilangkan penyimpangan distribusi LPG yang selama ini terjadi akibat penjualan kepada pihak yang tidak berhak. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga harga LPG tetap stabil dan mencegah lonjakan akibat spekulasi pasar.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Jika masih ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil demi melindungi kepentingan masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi LPG 3 kg.
Masyarakat juga diimbau untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi yang telah ditetapkan pemerintah guna memastikan distribusi yang lebih adil dan transparan.
SUMBER: KONTAN. CO. ID