Rumbia, infobombana.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ingin memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Bombana. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, maka dengan ini diajukan syarat-syarat pengumuman dalam rangka penetapan LBH pada kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Olehnya itu, Pemda Bombana menetapkan persyaratan dan jadwal pelaksanaan kegiatan bantuan hukum, yaitu :
1. Persyaratan Bagi Lembaga Bantuan Hukum
- Berbadan Hukum
- Terakreditasi
- Memiliki Kantor atau Sekretariat Tetap
- Memiliki Pengurus (Minimal 5 orang berlatar belakang Advokat)
- Memiliki Program Bantuan Hukum
- Memiliki Keanggotaan Advokat yang siap ditugaskan di Wilayah Hukum Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton
2. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
- Pengumuman Pelaksanaan Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (2 – 4 Januari 2025)
- Pendaftaran Lembaga Bantuan Hukum (5-7 Januari 2025)
- Verifikasi Administrasi dan Faktual Lembaga Bantuan Hukum (8-11 Januari 2025)
- Penetapan Lembaga Bantuan Hukum (14 Januari 2025)
- Penandatanganan MoU (15 Januari 2025)
Narahubung :
Email : kabbombanabaqianhukum@qmail.com
HP ; (0821-8763-0991)/(0822-1772-1680)
Sehubungan dengan hal diatas, dapat kiranya pengumuman tersebut ditayangkan/dimuat dalam website resmi Pemerintah Kabupaten Bombana. Demikian disampaikan. Atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Untuk file pdf dapat dilihat dan didownload pada link download dibawah ini :