Birokrasi

Pemkab Bombana Usulkan Penetapan Tiga Lintas Penyeberangan KMP Oputa Yi Koo Tahun 2026

51
×

Pemkab Bombana Usulkan Penetapan Tiga Lintas Penyeberangan KMP Oputa Yi Koo Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.idPemerintah Kabupaten Bombana mengusulkan penetapan tiga lintas penyeberangan Feri Kapal Motor Penumpang (KMP) Oputa Yi Koo pada tahun 2026. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Usulan itu tertuang dalam surat resmi Bupati Bombana bernomor 500.11.2/230 tertanggal 23 Januari 2026 yang dikirim dari Rumbia dan ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat di Jakarta. Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 6697 Tahun 2025 tentang penetapan pelayanan angkutan penyeberangan perintis tahun 2026.

Dalam surat itu dijelaskan, pada tahun 2025 KMP Oputa Yi Koo melayani sejumlah lintasan strategis di wilayah Sulawesi Tenggara, yakni Kasipute–Tanjung Pising, Kasipute–Dongkala, Dongkala–Baubau, serta Kasipute–Tondasi. Namun, berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan Darat untuk tahun 2026, kapal tersebut hanya ditetapkan melayani dua lintasan, yakni Kasipute–Tanjung Pising dan Kasipute–Tondasi.

Pemerintah Kabupaten Bombana menilai penetapan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat kepulauan, khususnya warga Pulau Kabaena. Karena itu, Pemkab Bombana kembali mengusulkan agar pada tahun 2026 KMP Oputa Yi Koo dapat melayani tiga lintasan penyeberangan perintis, yaitu Kasipute–Tanjung Pising, Kasipute–Dongkala, dan Kasipute–Tondasi.

“Usulan ini disampaikan sehubungan dengan kebutuhan masyarakat Kepulauan Kabaena serta mempertimbangkan peran strategis angkutan penyeberangan dalam mendukung konektivitas wilayah,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin menegaskan, keberadaan lintasan penyeberangan perintis tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga urat nadi perekonomian dan pelayanan sosial bagi masyarakat kepulauan. Pemerintah daerah berharap Kementerian Perhubungan dapat memberikan perhatian dan dukungan atas usulan tersebut.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara, serta Camat Kabaena Timur.

Bagi masyarakat Kabaena, penetapan lintasan penyeberangan perintis dinilai krusial, terutama untuk menjamin kelancaran distribusi barang, akses layanan kesehatan, serta mobilitas warga yang bergantung pada transportasi laut sebagai satu-satunya jalur penghubung utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!