HUKUMSosial

Pengedar Sabu Ditangkap di Poleang, Polisi Bongkar Jaringan Tiga Kecamatan di Bombana

91
×

Pengedar Sabu Ditangkap di Poleang, Polisi Bongkar Jaringan Tiga Kecamatan di Bombana

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Peredaran sabu di wilayah Poleang, Kabupaten Bombana, kembali terbongkar. Seorang petani berusia 32 tahun berinisial MA ditangkap polisi bersama 16 paket sabu siap edar, Kamis malam, (21/8/ 2025).

Penangkapan ini mengungkap jaringan kecil yang selama ini beroperasi lintas kecamatan di Poleang, Poleang Tengah, hingga Tontonunu.

Dalam rilis resmi Humas Polres Bombana, Jumat (22/8/2025), penangkapan dilakukan atas dasar Informasi awal dari warga yang resah dengan lalu-lalang orang tak dikenal yang kerap menawarkan sabu. Maka dari itu, Tim Polsek Poleang di bawah komando IPTU Muhamad Firdaus kemudian melakukan pembuntutan. Malam itu, mereka mendapati MA di sebuah rumah di Kelurahan Boepinang.

Saat digeledah, polisi menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak lem Korea serta 10 paket lainnya di dalam tas hitam kecil merek Roswheel. Total barang bukti mencapai 3,95 gram sabu siap edar.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah sisa dari yang sudah diedarkan di tiga kecamatan,” kata seorang penyidik Polsek Poleang dalam rilis tersebut.

Dari interogasi awal, MA mengaku berprofesi sebagai petani. Namun di balik aktivitas sehari-harinya, ia menyimpan peran sebagai pengedar kelas menengah yang menyuplai sabu ke desa-desa.

Adapun barang bukti lain yang disita antara lain 16 microtube, satu tas pinggang, kotak lem warna oranye-putih, dan satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi.

Kini, MA bersama seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bombana untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di balik distribusi sabu lintas kecamatan ini.

MA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!