Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik dengan memastikan setiap pemohon layanan pertanahan memahami hak-haknya saat mengurus administrasi di Kantor Pertanahan.
Melalui infografis yang dipublikasikan di kanal resmi media sosialnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.
Kementerian menyampaikan, pemohon layanan di Kantor Pertanahan memiliki sejumlah hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan.
Pertama, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, biaya, serta jangka waktu penyelesaian layanan pertanahan. Keterbukaan informasi ini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta praktik percaloan.
Kedua, pemohon berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan adil tanpa diskriminasi. Seluruh proses pelayanan juga harus dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berhak mengetahui dan membayar biaya resmi sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa adanya pungutan di luar aturan. Kepastian biaya ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hak lainnya adalah mengetahui perkembangan proses permohonan layanan, memperoleh tanda terima sebagai bukti pengajuan, serta menerima produk layanan pertanahan setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
Tak kalah penting, masyarakat juga berhak menyampaikan aduan atau saran apabila menemukan kendala dalam proses pelayanan. Kanal pengaduan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik guna meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
ATR/BPN berharap, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya sebagai pengguna layanan, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan semakin kuat.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi layanan publik yang terus digaungkan kementerian, demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya.














