Scroll untuk baca artikel
       
BerandaHUKUM

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Poleang Timur

23
×

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Poleang Timur

Sebarkan artikel ini

Rumbia, infobombana.id – Kepolisian Resor Bombana, melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, seorang pria berinisial J (34) diamankan atas dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di desa tersebut. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / A / 16 / XI / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, menyampaikan bahwa informasi awal mengenai tersangka diperoleh dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka. Merespons laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba yang bekerja sama dengan anggota Polsek Poleang Timur melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan dugaan tersebut.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim gabungan bergerak menuju rumah tersangka di Desa Mambo pada malam kejadian.Saat penangkapan berlangsung, tersangka J ditemukan sedang berada di dalam rumahnya. Dengan cepat, personel Sat Resnarkoba bersama Polsek Poleang Timur melakukan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan berat bruto mencapai 0,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak telepon genggam merek Oppo A58 milik tersangka.Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti non-narkotika yang turut diamankan meliputi 19 lembar plastik bening ukuran kecil, dua gunting kecil berwarna putih, satu kotak telepon genggam, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi peredaran narkoba. Tersangka J pun segera dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Modus operandi tersangka adalah membeli dan kemudian menjual kembali narkotika kepada pengguna di lingkungan sekitar Desa Mambo dan wilayah Poleang Timur.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. Kepolisian juga merencanakan langkah pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bombana. Selain itu, polisi akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan membawa sampel sabu yang disita ke laboratorium forensik untuk memastikan keaslian zat tersebut.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bombana menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi mengenai adanya indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!