Scroll untuk baca artikel
       
Ekobis

Penyerahan 27 Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Biru, Kecamatan Poleang Timur

16
×

Penyerahan 27 Sertipikat Redistribusi Tanah di Desa Biru, Kecamatan Poleang Timur

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana kembali menegaskan komitmennya melalui Program Reforma Agraria. Kali ini, sebanyak 27 sertipikat redistribusi tanah diserahkan kepada warga Desa Biru, Kecamatan Poleang Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk:

  • Menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan akses legal atas tanah.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan tanah sebagai aset produktif yang mendukung perekonomian lokal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, S. Si. T menyampaikan bahwa dengan kepemilikan sertipikat ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses permodalan melalui lembaga keuangan, serta mengembangkan usaha produktif berbasis pertanian dan perkebunan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Salah satu warga penerima sertipikat mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas kepastian hukum yang mereka terima. “Kini kami bisa lebih tenang dan memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan tanah kami,” ujar salah satu warga penerima manfaat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi mendukung masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah secara sah dan berkelanjutan.

🔗 Ikuti terus informasi dan kegiatan kami di:

  • 📸 Instagram: @KantahKabBombana
  • 🐦 Twitter: @Kantah_Bombana
  • 📘 Facebook & YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!