HUKUM

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kabaena Barat, Dua Paket Narkotika Diamankan

216
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kabaena Barat, Dua Paket Narkotika Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Personel Polsek Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, menangkap seorang pria berinisial MI (21) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di jalan poros Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Senin (6/10/ 2025) malam, sekitar pukul 19.50 WITA.

Kapolsek Kabaena Barat, IPDA Andi Temmanengah, S.H., M.H., memimpin langsung operasi tersebut setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah setempat. Informasi menyebutkan adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi sabu di Desa Baliara.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Sekitar pukul delapan malam, anggota berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai seorang pria berinisial MI. Saat digeledah, ditemukan dua paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Andi Temmanengah, Selasa (7/10/2025) dalam rilis resminya di Humas Polres Bombana.

Selanjutnya, kata Kapolsek, barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di balik casing ponsel milik pelaku. Selain sabu seberat bruto 0,76 gram, polisi juga menyita dua potongan pipet plastik berwarna merah, satu lembar sachet plastik bening, serta satu unit ponsel merek Vivo model V2333 warna cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MI yang berusia 21 tahun dan merupakan warga Desa Lamonggi, Kecamatan Kabaena Utara ini mengaku bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari seorang temannya berinisial A (yang kini masih dalam pencarian) untuk diambil dari lokasi “tempelan”.

“Pelaku berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah Kabaena Barat dan sekitarnya,” kata Kapolsek.

Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kabaena sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!