Rumbia, Infobombana.id – Kepolisian Sektor Poleang menggelar penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Kelurahan Boepinang dan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sabtu malam, 17 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penertiban dimulai sekitar pukul 20.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Poleang, Iptu Muhamad Firdaus.
Operasi diawali dengan apel dan pengarahan kepada personel sebelum menyasar sejumlah titik yang kerap dikeluhkan warga akibat kebisingan kendaraan bermotor.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Muhamad Firdaus dalam keterangannya.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung diamankan ke Mapolsek Poleang sebagai barang bukti. Polisi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam hari.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 22.30 Wita dengan situasi dilaporkan kondusif. Polisi memastikan razia serupa akan terus dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot bising di wilayah Poleang.
Penertiban knalpot brong sendiri merujuk pada aturan lalu lintas yang melarang penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, khususnya yang menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan publik.














