HUKUM

Polres Bombana Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Poleang Utara, Dua Orang Diamankan

61
×

Polres Bombana Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Poleang Utara, Dua Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Pusuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/09/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra tertanggal 4 April 2026.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 05.00 Wita, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (30), seorang pelajar/mahasiswa, dan N (38), seorang petani, yang keduanya merupakan warga Desa Pusuea.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan kebenaran informasi, aparat kemudian melakukan penggerebekan di rumah milik AS. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati AS berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, ditemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu di lantai sudut ruang tamu,” demikian keterangan dalam laporan resmi Humas Pokres Bombana.

Dari hasil interogasi awal, AS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari N, yang disebut memerintahkan dirinya untuk membantu menjualkan sabu tersebut.

Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan N di kediamannya yang juga berada di Desa Pusuea.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga sachet sabu dengan berat bruto 1,53 gram, empat plastik bening kosong, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

Polisi menduga kedua pelaku berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diperbarui dengan ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, tes urine terhadap tersangka, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!