Rumbia, InfoBombana.id – Kepolisian Resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara berhasil memediasi perdamaian antara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Doddy A. Muchilisi, dan Kepala Desa Mattirowalie, Darling, terkait insiden yang sempat viral di media sosial. Kesepakatan damai ini dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BKD Kabupaten Bombana pada Selasa (4/2/2025).
Proses mediasi ini turut dihadiri oleh Plt. Sekda Bombana, Darwin, serta jajaran kepolisian, termasuk Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Bombana.
Kesepakatan damai ini berawal dari sebuah insiden pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika Kades Mattirowalie, Darling, mendatangi Kantor BKD dengan membawa sebilah parang yang masih tersarung. Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan proses pencairan dana penghasilan tetap (Siltap) bagi 48 desa di Kabupaten Bombana. Namun, situasi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Bombana segera bertindak dengan memanggil perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk klarifikasi. Pada 1 Februari 2025, seluruh kepala desa yang dana siltapnya belum cair, termasuk Darling, dipanggil ke Polres Bombana untuk memberikan keterangan. Setelah melalui proses mediasi dengan BKD, dana yang tertunda akhirnya dicairkan pada hari yang sama.
Sebagai bagian dari penyelesaian masalah, Doddy A. Muchilisi dan Darling menandatangani surat pernyataan damai. Dalam rilis resmi dari Hunas Pokres Bombana, Kades Mattirowalie mengakui adanya kesalahpahaman dan secara terbuka meminta maaf kepada Kepala BKD. Sebagai bentuk komitmen, Darling juga berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat menimbulkan polemik serupa di masa mendatang.
Kesepakatan ini diperkuat dengan kehadiran dua saksi, yaitu Sainal Abidin dan Ahmad Muzakkir.
Berikut poin-poin dalam surat pernyataan damai yang dibuat pada Selasa, 4 Februari 2025:
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada 30 Januari 2025 di Kantor BKD Kabupaten Bombana.
2. Pihak pertama mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kedua secara tulus dan ikhlas.
3. Kedua belah pihak memahami bahwa permasalahan ini terjadi akibat kesalahan komunikasi.
4. Kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu insiden serupa.
5. Jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan ini, penyelesaiannya akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
6. Pernyataan ini dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, serta tercipta hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah desa dan BKD dalam pengelolaan keuangan daerah.