Rumbia, Infobombana.id– Kepolisian Resor Bombana resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan hutan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, ke Kejaksaan Negeri Bombana. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis, (3/7/2025), dengan tersangka berinisial DM.
Kasus ini mencuat sejak akhir Mei 2025, saat penyidik menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara. Aktivitas ilegal itu diduga telah merusak ekosistem hutan lindung dan melanggar sejumlah aturan perundang-undangan di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Penyidikan tengah berjalan intensif dan sesuai prosedur. Kami pastikan proses ini transparan, akuntabel, dan tidak ada intervensi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko.
Penyidik Satreskrim menetapkan DM sebagai tersangka tunggal. Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga pasal dalam UU Minerba yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik pertambangan tanpa izin resmi.
Adapun pasal yang digunakan antara lain:
Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
- Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b,
- Jo. Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (2) huruf a,
- serta Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setelah berkas kami limpahkan, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materilnya. Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses penuntutan berjalan lancar dan tuntas,” kata Yudha.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bombana terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.