HUKUM

Polres Bombana Sita 12 Mesin Tambang Emas Ilegal di Rarowatu Utara

26
×

Polres Bombana Sita 12 Mesin Tambang Emas Ilegal di Rarowatu Utara

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal. Pada Rabu siang,(27/8/2025), tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, menyisir kawasan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

Hasil patroli itu tidak main-main. Sedikitnya 12 unit mesin alcon (alat penyedot material yang biasa dipakai menambang emas), ditemukan teronggok di lokasi penggalian. Saat aparat tiba, para pekerja maupun pemilik peralatan sudah lebih dulu kabur, meninggalkan mesin-mesin tersebut begitu saja.

“Patroli ini bukti keseriusan kami menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata IPTU Yudha.

Seluruh mesin kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bombana. Polisi juga menyisir sekitar lokasi untuk mencari para penambang, namun tak satu pun berhasil ditemukan. Aparat memastikan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas temuan ini.

Tambang emas ilegal di Bombana memang sudah lama menjadi perhatian. Selain mengancam kelestarian sungai dan lahan produktif, aktivitas liar ini juga memicu konflik sosial akibat perebutan lahan. Namun, upaya penertiban seringkali terbentur aksi kucing-kucingan para pelaku dengan aparat.

Polres Bombana menegaskan tidak akan lengah. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Yudha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!