Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial YR alias Momo (32), warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu, ditangkap di kamar kostnya yang terletak di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (2/8//2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku. Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian hingga subuh.
Sekitar pukul 06.20 Wita, polisi memastikan YR tengah berada di kamar dan langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus besar dan satu bungkus kecil plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat bruto 21,82 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam sebuah paperbag warna kuning bertuliskan KKV.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang berinisial IP di Kota Kendari, untuk diedarkan di wilayah Rumbia dan Rumbia Tengah dengan sistem tempel,” kata seorang penyidik Satresnarkoba Polres Bombana yang enggan disebut namanya, Sabtu pagi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang non-narkotika yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, antara lain: tiga lembar tisu putih, delapan pak sachet plastik klip kuning, satu setengah pak microtube, dua sendok sabu dari plastik, sebuah kotak lampu tidur, dan paperbag kuning tempat penyimpanan barang bukti.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bombana dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Karena perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami identitas pemasok sabu berinisial IP yang disebut-sebut berdomisili di Kendari, dan membuka kemungkinan pengembangan ke jaringan yang lebih luas.