Scroll untuk baca artikel
       
HUKUMHeadline

Polsek Kabaena Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sikeli, 39,82 Gram Barang Bukti Diamankan

155
×

Polsek Kabaena Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sikeli, 39,82 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabaena, infobombana. id Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bombana kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kabaena berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu seberat 39,82 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., melakukan operasi di depan sebuah minimarket di Kelurahan Sikeli. Dalam operasi tersebut, polisi mencurigai dua pria yang belakangan diketahui berinisial AM (22) dan AK (22). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus klip bening berisi kristal putih diduga sabu, dua buah korek gas, serta dua unit handphone.

Tak berhenti di situ, polisi membawa kedua pelaku ke tempat tinggal mereka untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut. Dari rumah kos yang menjadi lokasi pengemasan sabu tersebut, ditemukan 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, serta beberapa alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Kapolsek Kabaena menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir atau tukang tempel yang bertugas mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kabaena dan Kabaena Barat. Mereka diduga sudah beroperasi cukup lama dan memiliki jaringan distribusi yang rapi.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pemasoknya. Dari barang bukti yang ditemukan, jelas ini bukan konsumsi pribadi, melainkan bagian dari peredaran yang cukup luas,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 4 bungkus plastik bening ukuran besar dan 24 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kabaena untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di Bombana yang terus diwaspadai oleh aparat kepolisian. Olehnya itu, Kapolsek Kabaena mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!