Scroll untuk baca artikel
       
HeadlineHUKUM

Pria di Poleang Ditangkap, 21,85 Gram Sabu Disita, Polisi Buru Jaringan Pemasok

331
×

Pria di Poleang Ditangkap, 21,85 Gram Sabu Disita, Polisi Buru Jaringan Pemasok

Sebarkan artikel ini

Rumbia, infobombana.idTim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bombana dan Polsek Poleang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HS alias Anca (29) diringkus dalam penggerebekan di sebuah kamar kost di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespons laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 21,85 gram sabu yang dikemas dalam 2 bungkus plastik bening besar dan 17 bungkus plastik kecil. Narkotika tersebut disembunyikan tersangka di saku celana pendek yang tergantung di balik pintu kamar.

Berdasarkan interogasi awal, HS mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial LP di Kendari. Modus operandi yang digunakan yakni sistem tempel atau sabu ditaruh di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa pertemuan langsung.

Disamping itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 13 potongan pipet plastik warna pink, 1 potongan pipet plastik warna hijau, 1 bungkus rokok Sampoerna. Kemudian, 1 sendok sabu dari pipet plastik hijau, 1 timbangan digital merk Camry, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 unit ponsel Oppo merah maroon dan 1 celana pendek biru navy

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Arman menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan HS. Polisi kini memburu LP dan mendalami jaringan pemasok narkoba lainnya.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bombana. Jaringan ini harus terputus sampai ke akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk uji laboratorium terhadap sabu yang disita.

Atas penggrebekan tersebut, Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!