Scroll untuk baca artikel
       
BeritaSosial

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 Resmi Diluncurkan di Bombana

122
×

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 Resmi Diluncurkan di Bombana

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana secara resmi meluncurkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Dengan tema “Ayo Pasang dan Jaga Tanda Batas Tanahmu”, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa agraria.

Kepala Kantor Pertanahan Bombana, Tageli Lase, S.SiT, menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi tanah masyarakat.

“PTSL adalah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan meningkatkan nilai ekonomi melalui sertifikat tanah yang dapat dimanfaatkan sebagai jaminan,” ungkapbTageli Lase saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2025).

Desa dan Kelurahan Binaan Tahun 2025

Sebanyak 21 desa dan kelurahan telah ditetapkan sebagai wilayah prioritas pelaksanaan PTSL 2025 di Kabupaten Bombana. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Batu Sempe Indah
  2. Laloa
  3. Mawar
  4. Puu Waeya
  5. Rakadua
  6. Terapung
  7. Wambarema
  8. Tete Haka
  9. Waemputang
  10. Kelurahan Doule
  11. Kelurahan Lamero
  12. Lantawonua
  13. Tolotoli
  14. Tapuhahi
  15. Wumbubangka
  16. Pomontoro
  17. Kelurahan Bambaea
  18. Pokurumba
  19. Laea
  20. Pabiring
  21. Watu-Watu

Warga di wilayah tersebut diminta segera mendaftarkan tanah mereka dan memasang patok tanda batas sesuai standar untuk menghindari sengketa di masa mendatang.

Persyaratan Pendaftaran Tanah

Agar dapat mengikuti program PTSL, masyarakat perlu melengkapi dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan PBB terakhir.
  2. Bukti kepemilikan tanah seperti akta jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya.

Manfaat Program PTSL

Menurut Tageli Lase, program ini memberikan banyak manfaat, seperti kepastian hukum atas tanah milik masyarakat dan peningkatan nilai ekonominya.

“Pemasangan patok tanda batas tanah secara mandiri adalah langkah kecil namun berdampak besar dalam mencegah konflik di masa depan,” tambahnya.

Layanan dan Informasi

Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Pertanahan Bombana menyediakan layanan konsultasi melalui Call Center di nomor 0851-7956-7723. Masyarakat juga dapat mengunjungi kantor setempat untuk informasi lebih lanjut.

Program PTSL 2025 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam hal legalisasi tanah. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk masa depan yang lebih aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!