BeritaEkobis

Rakerda ATR/BPN Sultra Soroti Pentingnya Legalisasi Tanah Wakaf sebagai Investasi Akhirat

5
×

Rakerda ATR/BPN Sultra Soroti Pentingnya Legalisasi Tanah Wakaf sebagai Investasi Akhirat

Sebarkan artikel ini

Kendari, Infobombana.id Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menyoroti pentingnya legalisasi tanah wakaf sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan investasi akhirat.

Materi kedua dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dr. Abdul Gaffar, M.Th.I. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa legalisasi tanah wakaf bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga merupakan bentuk amal jariyah yang bernilai ibadah.

“Jika Bapak dan Ibu turut berkontribusi dalam legalisasi tanah wakaf, maka itu termasuk amal jariyah. Sertifikasi sangat penting karena tanah wakaf yang telah bersertipikat tidak bisa diperjualbelikan atau dialihfungsikan. Sebaliknya, ia harus dikembangkan dan tetap produktif,” ujar Abdul Gaffar.

Selain itu, materi lainnya juga dipaparkan oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Laode Muhammad Ruslan Emba, S.H., M.Si., serta Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., yang masing-masing mengulas strategi percepatan pelayanan pertanahan dan pemetaan berbasis digital.

Hari pertama Rakerda ditutup dengan pemaparan dari Kantor Pertanahan Kota Kendari dan Kantor Pertanahan Kota Baubau. Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi oleh tim evaluasi dari Kantor Wilayah.

Rakerda ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antarunit kerja serta mendorong transformasi digital dalam layanan pertanahan. Fokus utamanya adalah mewujudkan pelayanan pertanahan elektronik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!