HUKUMBeritaSosial

Razia Miras di Poleang, Polisi Sita Puluhan Botol dan Tuak

7
×

Razia Miras di Poleang, Polisi Sita Puluhan Botol dan Tuak

Sebarkan artikel ini

Poleang Infobombana.id –Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang kembali menggelar operasi minuman keras di wilayah hukumnya, Senin malam, 2 Maret 2026. Kegiatan ini menyasar Lingkungan Bajo Timur, Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Operasi yang berlangsung pukul 19.30 hingga 21.00 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolsek Poleang, IPTU Muhamad Firdaus. Razia dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, khususnya menjelang momentum sosial keagamaan di daerah itu.

Menurut Firdaus, peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga gangguan ketertiban umum. “Operasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Poleang,” kata dia, Senin malam.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas memeriksa sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan berbagai jenis minuman keras tradisional maupun pabrikan, antara lain anggur hitam, anggur api, anggur merah, vodka, bir hitam, serta tuak.

Barang bukti tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin. Polisi juga mendata seorang perempuan berinisial Ira, 43 tahun, warga Lingkungan Bajo Timur, Kelurahan Boepinang, yang disebut sebagai pemilik barang.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek Poleang untuk diamankan. Terhadap pemilik dilakukan pendataan serta pembinaan. Polisi belum menyampaikan apakah kasus tersebut akan berlanjut ke proses hukum atau cukup dengan sanksi administratif.

Operasi berakhir sekitar pukul 21.00 Wita dalam situasi aman dan kondusif. Kapolsek memastikan razia serupa akan digelar secara rutin dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat memicu tindak kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!