Scroll untuk baca artikel
       
ParlementariaBirokrasi

RDP Memanas, Kontraktor Desak Tunggakan 88 Miliar Dibayar, Pemkab Bombana Minta Waktu

541
×

RDP Memanas, Kontraktor Desak Tunggakan 88 Miliar Dibayar, Pemkab Bombana Minta Waktu

Sebarkan artikel ini

Rumbia, infobombana.id Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, yang membahas tunggakan Pemkab terhadap kontraktor pada Selasa (11/3/2025) berakhir tanpa titik terang.

Ruang sidang memanas ketika para kontraktor yang tergabung dalam Aspekindo menuntut kejelasan pembayaran utang proyek tahun 2024, yang hingga kini menyeberang ke triwulan pertama tahun 2025.

Angka yang melayang di meja rapat bukan main, lebih dari Rp80 miliar. Dana yang seharusnya cair pada Desember 2024 itu justru masih mengendap, memaksa kontraktor datang berbondong-bondong ke gedung dewan. Mereka tak sekadar menuntut jawaban, tetapi kepastian: kapan hak mereka dibayar?

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa dana tahun 2025 tidak bisa sembarangan digunakan untuk menutupi utang tahun sebelumnya. Alasannya jelas, yakni melanggar aturan dan berpotensi menjadi temuan. Solusi yang ditawarkan Pemkab Bombana ialah pembayaran akan dilakukan paling lambat Juni atau Juli 2025, bergantung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk menangani persoalan ini, tergantung dari PAD, tapi kita juga tidak bisa serta-merta memenuhi angka itu, karena kami yang baru menjabat juga punya visi-misi yang harus kita tuntaskan,” ungkap Ahmad Yani.

Pernyataan itu justru memperkeruh suasana. Para kontraktor menganggap jawaban tersebut masih menggantung. Mereka mengingatkan bahwa sebagian dana proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya tak tersandera oleh keterbatasan anggaran daerah.

Di sisi lain, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, secara tersirat mengaitkan masalah ini dengan kepemimpinan Penjabat Bupati sebelumnya. Ia menyinggung adanya kesan “pemisahan tanggung jawab,” mengingat tunggakan ini terjadi di akhir masa jabatan Pj. Bupati Edy Suharmanto, pada Februari 2025 lalu.

“Dari keterangan Wakil Bupati, ada pemisahan tanggung jawab. Artinya, dengan persoalan itu, ekornya kita tetap bertanggung jawab untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini. Ini artinya, masalah di tahun 2024 mau dicari dulu, setelah itu menjadi tanggung jawab Pemda. Tentunya juga kebijakan penganggaran itu melalui penjabaran perubahan dan APBD,” terang Iskandar.

Iskandar menilai, jika ada kebijakan penganggaran tanpa pendapatan baru, maka secara otomatis akan mengubah APBD tahun 2025. Hal itu pun akan berdampak pada pengurangan kegiatan atau ada item kegiatan yang dikorbankan.

“Sebenarnya juga kami tahu bahwa Bupati dan Wakil Bupati punya visi-misi yang harus diselesaikan, karena itu menjadi tanggung jawab moral dan juga membangun daerah. Oleh karena itu, saya bilang ke Kepala BKD untuk memaksimalkan potensi tagihan-tagihan kita dan duduk bersama para anggota DPR guna membahas kebijakan Pemda untuk menyelesaikan tunggakan itu,” cetus Ketua DPRD.

Pada akhirnya, RDP tersebut berakhir dengan kesepakatan sementara. Hasilnya, Pemkab dan DPRD Bombana akan mendorong kerja sama lintas instansi untuk menggenjot PAD demi menutup utang kontraktor.

Meski demikian, bagi para kontraktor, janji tersebut terdengar seperti jalan terjal yang memaksa mereka menunggu lebih lama, sementara beban utang kepada pihak ketiga terus membayangi.

Salah satu perwakilan kontraktor menyampaikan keluhannya terkait pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum terselesaikan. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali berurusan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, jawaban yang sering diterima adalah: “Kenapa, Pak? Padahal ini sangat prioritas.”

“Jadi sampai sekarang, Pak, masih banyak DAK yang belum dibayarkan. Tahun ini sudah berjalan beberapa bulan, tapi hasil yang kami tunggu belum ada,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Doddy A. Muchlisi, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran DAK disebabkan belum dimasukkannya nomenklatur anggaran ke dalam APBD Bombana.

“Untuk membayar DAK yang belum terbayar, nomenklaturnya harus dimasukkan dulu ke dalam struktur APBD kita. Meskipun dananya tersedia, tidak bisa langsung dibayarkan jika belum ada dalam APBD,” kata Doddy.

Ia juga memaparkan bahwa tunggakan pembayaran DAK terjadi karena Surat Perintah Membayar (SPM) dari pihak terkait tidak diajukan hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2024.

“Uang memang sudah masuk, tapi DAK yang belum dibayar itu karena SPM-nya tidak diajukan sampai batas waktu. Sebenarnya, batas pengajuan SPM itu sampai pukul 24.00 Wita, tapi kami membuka kebijakan memperpanjang hingga pukul 01.00 Wita, 1 Januari 2025,” jelasnya.

Doddy menambahkan, beberapa daerah lain menutup pengajuan SPM tepat pukul 24.00 Wita, sehingga jumlah utang mereka tampak lebih sedikit.

“Di daerah lain, mereka tutup tepat pukul 24.00, makanya terlihat utangnya sedikit. Padahal, utang mereka juga ratusan miliar. Ini yang terjadi,” imbuhnya.

Menurut Doddy, BKD Bombanasudah berupaya semaksimal mungkin agar semua pembayaran bisa dilakukan. Mereka bahkan membuka waktu pengajuan hingga sore hari sebelum batas akhir.

“Kami ingin semua terbayar. Waktu pengajuan sudah kami buka sampai sore. Tidak ada yang hangus, tapi batas pengajuan SPM hanya sampai 30 Desember 2024,” tegasnya.

Adapun DAK yang diajukan tetapi belum terbayar, lanjut Doddy, adalah yang diajukan pada 31 Desember 2024, setelah batas waktu yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!