HeadlineBirokrasi

Ribuan Honorer Bombana Terancam Gagal Jadi PPPK, DPRD Lakukan Manuver Tak Terduga

730
×

Ribuan Honorer Bombana Terancam Gagal Jadi PPPK, DPRD Lakukan Manuver Tak Terduga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Rumbia, Infobombana.id  – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bombana terancam gagal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Hal itu diketahui setelah ditemukan keterlambatan pengiriman dokumen ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Namun, DPRD Bombana tak tinggal diam dan melakukan langkah tak terduga untuk menyelamatkan proses tersebut.

Senin (10/11/2025), Komisi I DPRD Bombana menggelar konferensi pers di ruang rapat komisi DPRD. Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bombana, Ashari Usman, dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Bombana, Kalvarios Syamruth, bersama sejumlah anggota komisi.

Dalam konferensi pers tersebut, Ashari memaparkan hasil kunjungan kerja Komisi I ke Komisi II DPR RI dan Kemenpan-RB pekan lalu. Kunjungan itu dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan tenaga honorer Bombana yang hingga kini belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta belum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Kami melakukan konsultasi bersama anggota komisi, Pak Ahmad Sutejo, Pak Kusmardin, dan Pak Haji Bahri serta staf pendamping Pak Yuslimin dan Pak Retno. Tujuannya untuk memastikan nasib tenaga honorer Bombana yang masih menggantung,” ujar Ashari.

Komisi I DPRD Bombana menggelar Konferensi Pers dalam rangka membahas status honore PPPK Paru Waktu di Kabupaten Bombana

Ashari menjelsdkan, hasil konsultasi menunjukkan bahwa dari seluruh tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4, Pemerintah Kabupaten Bombana baru mengusulkan 929 orang dari kategori R2 dan R3. Sementara sekitar 1.500 tenaga honorer kategori R4 belum diusulkan sama sekali.

Namun, berkas usulan 929 honorer itu pun belum diproses oleh Kemenpan-RB lantaran keterlambatan pengiriman Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati Bombana. Dokumen tersebut baru diterima Kemenpan-RB pada 16 September 2025, padahal batas akhir pengunggahan berkas ditutup 25 Agustus 2025.

“Artinya berkas masuk sekitar 20 hari setelah sistem aplikasi nasional ditutup,” jelas Ashari.

Mengetahui sistem nasional telah tertutup, kata Ashari, Komisi I DPRD Bombana segera menempuh jalur komunikasi alternatif. Ashari mengatakan, pihaknya mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtera, yang bersedia memfasilitasi agar berkas Bombana tetap diterima Kemenpan-RB.

Olehnya itu, DPRD Bombana juga menyerahkan langsung berkas tambahan ke pejabat terkait di Kemenpan-RB. Pihak kementerian pun berjanji untuk tetap memproses 929 tenaga honorer kategori R2 dan R3 tersebut

Legislator Partai Nasdem Bombana ini melanjutkan, setelah diverifikasi oleh Kemenpan-RB, berkas usulan akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penetapan NIP. Proses ini terdiri dari empat tahap:

  1. Verifikasi berkas usulan oleh BKN.
  2. Pengembalian berkas ke daerah untuk melengkapi dokumen tambahan seperti SKCK dan surat kesehatan.
  3. Pengiriman ulang ke BKN untuk penerbitan NIP.
  4. Penyerahan hasil ke pemerintah daerah untuk diumumkan.

“Saat ini Bombana baru sampai pada tahap penerimaan usulan. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga penerbitan SK P3K,” tutur Ashari.

Ashari juga menjelaskan bahwa kategori R4 masih belum diusulkan karena keterbatasan waktu dan sistem nasional yang sudah ditutup. Ia menegaskan, DPRD terus berkoordinasi agar kategori ini bisa segera menyusul.

“Kami mohon agar teman-teman R4 bersabar. DPRD akan terus mengawal sampai ada keputusan pembukaan sistem pengusulan berikutnya,” ujarnya.

Ashari juga bilang secara nasional, 97 persen daerah telah menyelesaikan pengusulan tenaga honorer PPPK. Bombana menjadi salah satu daerah yang tertinggal akibat persoalan administratif dan penutupan sistem yang sudah tiga kali diperpanjang hingga 25 Agustus.

“Kami di DPRD tidak mencampuri urusan teknis, tapi kami berkewajiban memperjuangkan aspirasi tenaga honorer yang datang mengadu ke kami,” kata Ashari.

Soal Anggaran dan Kewaspadaan Fiskal

Dalam pertemuan itu, Komisi I juga menyoroti aspek anggaran daerah. Berdasarkan hasil konsultasi, belanja pegawai Bombana telah mencapai 39 persen dari total APBD, melebihi batas aman 30 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Meski begitu, menurut Kemenpan-RB, belanja untuk P3K paruh waktu tidak tergolong belanja pegawai melainkan belanja jasa, sehingga masih bisa diakomodasi dalam anggaran daerah. DPRD pun mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam rekrutmen tenaga baru dan menyesuaikan dengan kebutuhan riil, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak agar proses pengusulan honorer R2 dan R3 segera tuntas, dan kategori R4 bisa menyusul setelah sistem dibuka kembali,” tutup Ashari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *