
Rumbia, Infobombana.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penggunaan layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ketentuan penjaminan oleh BPJS Kesehatan. Pesan ini penting, sebab masih banyak masyarakat yang mengira semua penyakit yang masuk melalui IGD otomatis ditanggung.
“Apakah semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya, tidak,” kata Direktur RSUD Bombana, drg. Riswanto, melalui dr Junaid, selaku dokter umum UGD di RSUD Tanduale Bombana, Minggu, (28/9/2025).
dr Junaid menegaskan, ketentuan itu dijelaskan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018. Sesuai aturan, layanan di IGD yang ditanggung BPJS Kesehatan hanyalah kasus-kasus yang memenuhi kriteria kegawatdaruratan.
Adapun kategori yang dimaksud mencakup tujuh kondisi. Pertama, gangguan saluran napas, pernapasan, dan sirkulasi. Kedua, gangguan kesadaran mendadak. Ketiga, gangguan neurologis akut. Keempat, gangguan jantung akut. Kelima, trauma berat. Keenam, gangguan organ vital lainnya. Ketujuh, kondisi yang menurut dokter berpotensi mengancam nyawa atau menimbulkan cacat permanen.
“Semua pasien yang datang ke IGD pasti akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter dan perawat. Namun, tidak semua penyakit otomatis ditanggung BPJS. Hanya kondisi kegawatdaruratan yang sesuai kriteria yang bisa dijamin,” ujar Junaid.
Masyarakat juga diimbau untuk bijak menggunakan IGD rumah sakit. Jika kondisi tidak termasuk gawat darurat, pasien dapat mengakses layanan di IGD puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Ingat, pemeriksaan dan penanganan di IGD puskesmas sama halnya dengan pemeriksaan oleh dokter umum di IGD rumah sakit. Mari gunakan IGD dengan bijak, agar pelayanan cepat dan tepat dapat diberikan kepada pasien yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya