HUKUMPendidikanSosial

Rumah di Doule Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pelajar Ikut Terjerat

345
×

Rumah di Doule Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pelajar Ikut Terjerat

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Sebuah rumah di Kelurahan Doule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga berubah fungsi menjadi titik peredaran narkotika jenis sabu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria, dua di antaranya masih berstatus pelajar/mahasiswa, Senin (2/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah milik DL (37). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana.

Dalam keterangan tertulisnya melalui Humas Polres Bombana, Kanit I Satresnarkoba Polres Bombana, IPDA Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.30 Wita.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki, masing-masing berinisial DL, MS (22), dan AD (20), yang berada di dalam kamar tidur,” ujar IPDA Muhammad Ridwan.

Dua dari tiga terduga pelaku diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa. Saat dilakukan penggeledahan awal di ruang tamu, petugas menemukan satu sachet kecil berisi sabu yang sempat dijatuhkan oleh DL.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan dengan penggeledahan lanjutan. Polisi menyisir kamar tidur dan mendapati tiga sachet besar sabu yang disimpan di atas lemari pakaian, dibungkus plastik ziplock buram, serta satu sachet kecil lainnya yang tergeletak di lantai kamar.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 33,75 gram,” jelas Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap adanya pembagian peran di antara para terduga pelaku. Sebagian sabu direncanakan untuk dikonsumsi bersama, sementara sisanya akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.

“Modus peredaran yang akan digunakan adalah sistem tempel, yang bertujuan meminimalisir kontak langsung antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, pipet yang telah dipotong, bong, korek api, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek.

Seluruh barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa para pelaku tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar dan perantara dalam jaringan peredaran narkotika.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika telah menyusup hingga ke ruang paling privat, rumah, dan menyeret generasi muda ke dalam pusaran gelap narkoba. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!