Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengingatkan masyarakat pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset properti yang dimiliki.
Dalam unggahan resmi bertagar #SobATRBPN, ATR/BPN menegaskan bahwa rumah yang dibangun di atas tanah tak bersertipikat sangat rentan terhadap risiko penyerobotan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat secara sah terhadap kepemilikan tanah tersebut.
“Tahukah kamu? Bahwa rumah tanpa sertipikat tanah sangat rentan dan berbahaya loh! Hal ini karena tidak adanya kekuatan hukum tetap yang memudahkan tanah dapat diserobot,” tulis akun resmi ATR/BPN dalam kampanye edukatifnya, Selasa (24/6/2025).
Sertipikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Dengan sertipikat, kepastian hukum atas lahan dapat dijamin, sehingga segala potensi konflik agraria dapat dihindari. Pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga terus mendorong masyarakat agar segera mensertipikatkan tanah miliknya.
“Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera sertipikatkan tanahmu agar rumah dan tanahmu memiliki legalitas hukum. Rumah Aman, Hatipun Tenang☝🏼,” lanjut unggahan tersebut.
Kampanye ini juga menjadi bagian dari semangat ATR/BPN dalam mewujudkan #IndonesiaLengkap serta visi besar menuju pelayanan yang lebih maju, profesional, dan terpercaya.