
Rumbia, Infobombana.id – Situasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kini menghangat. Sengketa lahan di area eks operasional PT Pancalogam Makmur (PLM) memicu ketegangan antara warga dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, yang kini mulai dipertanyakan netralitasnya.
Sejumlah warga mengaku kecewa atas langkah Pemda yang dinilai tiba-tiba mengambil peran aktif dalam urusan pengukuran lahan milik masyarakat di wilayah Wumbubangka khususnya yang berada di areal IUP PT.PLM dan AABI. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keberpihakan Pemda terhadap perusahaan baru yang akan beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Sultra Industrial Park (SIP).
Safrudin, salah satu pemilik lahan di Desa Wumbubangka, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemda. Ia menilai pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru mengambil tindakan yang merugikan warga.
“Sejak PT.PLM beroperasi tahun 2009, kami tidak pernah melihat ada campur tangan/klaim dari Pemda dalam urusan lahan. Tapi setelah izinnya berakhir beberapa bulan yang lalu, justru hal itu sengaja dipersoalkan. Bahkan ada tindakan pembongkaran pos penjagaan dan pemasangan baliho yang menyatakan lahan ini diawasi Pemda,” ujar pria yang kerap disapa Juki tersebut saat ditemui di lokasi, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, di lahan tersebut merupakan milik warga yang diperoleh secara turun-temurun sebagai masyarakat Moronene yang pernah mendiami wilayah itu. Ia pun mempertanyakan dasar klaim yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Ini tanah warisan leluhur kami. Seharusnya Pemda hadir untuk melindungi hak masyarakat, bukan malah terkesan mengambil alih hak masyarakat untuk kepentingan korporasi yang disponsori oleh Pemda. Kami jadi bertanya-tanya, Pemda ini berdiri di pihak siapa, rakyat atau perusahaan, untuk kepentingan publik atau pribadi” tegasnya.
Kekecewaan serupa juga disampaikan terkait peran Pemda dalam proses sosialisasi perusahaan baru. Warga menilai pemerintah terlihat lebih aktif mendorong kehadiran PT SIP dibanding memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat yang memiliki lahan di wilayah IUP PT.PLM.
“Warga yang memilih pemimpin daerah, bukan perusahaan. Tapi sekarang justru kami merasa ditinggalkan. Pemda seolah lebih aktif menyuarakan kepentingan perusahaan daripada mendengar keluhan masyarakat secara obyektif,” tambah Juki.
Di sisi lain, Mantan Ketua Tim Advokasi Lembaga Adat Moronene (LAM), Mardhan, menilai konflik ini tidak lepas dari adanya kepentingan ekonomi Pemda di balik masuknya perusahaan baru. Ia menduga adanya praktik kolusi antara pihak Pemda dengan investor yang juga turut melibatkan aparat penegak hukum di dalamnya.
“Dalam praktik perizinan industri pertambangan, selain proses legal formal, seringkali ada dinamika lain di belakang layar yang jarang diketahui publik. Kami orang Moronene tidak pernah menolak yang namanya investasi di tanah kami, namun jangan sampai investasi itu mengabaikan kepentingan masyarakat adat dan justru membuat konflik baru di sini,” cetus Mardhan.
Ia juga menyoroti keterlibatan aparat penegak hukum dalam persoalan yang diduga tidak netral dan tidak sesuai dengan mekanisme dan wewenangnya. Menurutnya, perihal sengketa kepemilikan lahan warisan rumpun atau tanah adat yang terjadi di wilayah IUP PT.PLM dan AABI seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, dan bukan dengan cara memobilisasi Polisi di lokasi untuk membungkam salah satu pihak yang tengah bersengketa.
“Persoalan status lahan itu merupakan domain perdata. Kalau ada sengketa misalnya membutuhkan adanya verifikasi dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sejenisnya, itu bukan kewenangan Polres Bombana. Begitu halnya dengan eksekusi bangunan dan lahan di wilayah PT.PLM dan AABI bukan wewenang Pemda atau PTSP, sebab Pemda Bombana tidak pernah mengajukan gugatan secara perdata dalam perkara sengketa hak kepada perusahaan terkait,” ujarnya
Mardhan juga menyebutkan bahwa berakhirnya IUP PT.PLM pada Desember 2025 lalu tidak lantas menjadikan Pemda sebagai penentu multak, sebab urusan pertambangan merupakan domain dari Kementerian ESDM, bukan Pemda, apalagi Wakil Bupati.
Oleh karena itu Pemda Bombana harus mawas diri dan tidak bertindak di luar wewenang. Sebab, sejatinya negara telah lama menarik wewenang perizinan tambang dari daerah ke pusat melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009), sehingga Pemda hanya henya memiliki wewenang untuk tambang mineral bukan logam (Pasir, Kerikil, dll).
“Jangan bertindak terlalu jauh hingga menimbulkan kesan bahwa Pemda sedang melakukan tindakan eksekusi terhadap perusahaan seolah lahan dan bangunan serta fasilitas yang terdapat di dalamnya telah dialihkan menjadi milik Pemda Bombana, ” tegas Mardhan.
Akibat dari konflik tersebut kini mulai dirasakan langsung oleh warga. Akses menuju lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan disebut telah dibatasi, bahkan dijaga ketat oleh Polisi Pamong Praja.
“Sekarang masyarakat sudah sulit masuk ke lahannya sendiri karena Pemda memerintahkan Satpol PP untuk mendirikan Pos jaga untuk alasan-alasan pengawasan, tetapi mereka justru mengawal proses pengukuran lahan oleh kelompok lainnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bombana maupun Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait polemik sengketa lahan di Desa Wunbubangka tersebut.














