Scroll untuk baca artikel
       
HeadlineHUKUMSosial

Seorang Anak di Bombana Dilecehkan hingga Hamil 6 Bulan, Tiga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

131
×

Seorang Anak di Bombana Dilecehkan hingga Hamil 6 Bulan, Tiga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Rumbia, Infobombana.id Kepolisian Resor (Polres) Bombana, Polda Sulawesi Tenggara, tengah menangani tiga laporan polisi terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial SB (50), AH (40), dan SP (54), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar (nama samaran korban), warga Desa Tajuncu, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana.

Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bombana berdasarkan tiga laporan polisi berikut:

1. LP Nomor: LP/B/4/1/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA (24 Januari 2025).

2. LP Nomor: LP/B/5/1/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA (24 Januari 2025).

3. LP Nomor: LP/B/6/1/2025/SPKT/POLRES BOMBANA POLDA SULTRA (24 Januari 2025).

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, mengungkapkan bahwa Mawar menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh ketiga tersangka. Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2022 dan terakhir terjadi pada 5 Januari 2025 di rumah SB, yang diketahui merupakan orang tua angkat korban. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa Mawar hamil enam bulan.

“Saat diperiksa, korban mengaku mendapat ancaman kekerasan sehingga tidak berani melapor. Para pelaku memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan tindakan keji ini,” ujar AKBP Wisnu Hadi dalam rilis resmi Humas Polres Bombana, Jumat (24/1/2025).

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Selain itu, ia memastikan korban saat ini berada di bawah pengawasan keluarga dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual kepada pihak berwenang.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!