
Rumbia, Infobombana.id – Isu pertambangan dan lingkungan kembali menempatkan Pemerintah Kabupaten Bombana di bawah sorotan. Kali ini bukan lewat hiruk-pikuk demonstrasi atau polemik di media sosial, melainkan melalui dokumen resmi negara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Laporan resmi diterima Pemkab Bombana dalam sebuah agenda formal di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra, Rabuberkepanjangan Rabu (28/1/ 2026).
LHP itu pun diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., yang hadir mewakili Bupati Bombana. Turut menyertai dalam prosesi itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bombana Zalman, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana Ridwan, S.Sos., M.P.W., serta sejumlah pejabat teknis dari lingkungan Pemkab Bombana.
LHP yang diserahkan bukan laporan rutin tanpa makna. Dokumen tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penyelenggaraan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Bombana.

Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 60 hari, dengan fokus utama pada tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor lingkungan dan pertambangan. Dalam konteks Bombana sebagai daerah yang kaya sumber daya alam namun juga rentan konflik ekologis, hasil pemeriksaan ini menjadi semacam cermin. Cermin yang merekam bagaimana negara hadir, mengawasi, sekaligus meninggalkan catatan atas praktik pengelolaan lingkungan yang selama ini berjalan.
Dalam sambutannya, Ir. Syahrun menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPK RI, khususnya tim pemeriksa, yang telah menjalankan proses pemeriksaan tersebut secara menyeluruh.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berjalan sesuai ketentuan serta prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan,” ujar Syahrun.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bombana tidak memandang LHP semata sebagai laporan administratif yang selesai dibaca lalu disimpan di rak arsip. Bagi pemerintah daerah, dokumen itu disebutnya sebagai alat evaluasi, sekaligus penunjuk arah pembenahan tata kelola pemerintahan ke depan, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan alam dan ruang hidup masyarakat.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius melalui langkah-langkah perbaikan yang terukur, sesuai rencana aksi yang telah disusun oleh perangkat daerah terkait,” tegasnya.
Lebih jauh, Syahrun menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta membenahi tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan agar berjalan lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Pesan itu menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap praktik pertambangan yang kerap dinilai meninggalkan jejak ekologis berkepanjangan.
“Kami telah menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk menjadikan rekomendasi BPK sebagai prioritas, dengan pemantauan berkala terhadap progres tindak lanjutnya. Setiap temuan harus direspons dengan perbaikan sistem, bukan sekadar pemenuhan administratif,” tambahnya.
Di penghujung sambutan, Syahrun berharap hubungan kerja antara Pemkab Bombana dan BPK RI tidak berhenti pada seremoni penyerahan laporan. Menurutnya, sinergi yang berkelanjutan antara lembaga pemeriksa dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, patuh hukum, sekaligus mampu mendorong pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.














