Jakarta, Infobombana.id – Dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, hingga petok D menjadi sorotan menjelang tahun 2026. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak atas tanah secara hukum setelah melewati masa transisi yang diatur dalam regulasi pertanahan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak peraturan itu berlaku.
PP tersebut resmi berlaku pada 2 Februari 2021, sehingga batas waktu pendaftaran tanah dengan bukti lama seperti girik jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah melewati tenggat tersebut, dokumen seperti girik tidak lagi dapat digunakan sebagai alat pembuktian hak atas tanah dan hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Data di sejumlah media arus utama Nasional juga menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi berbagai dokumen tanah lama, seperti girik, letter C, petuk D, maupun verponding Indonesia. Semua dokumen tersebut diminta untuk segera dikonversi melalui proses pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat resmi dari negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan girik tidak serta-merta kehilangan fungsi sepenuhnya. Dokumen tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk riwayat tanah atau bukti pendukung dalam proses pengajuan sertifikat hak milik di kantor pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga meminta masyarakat tidak mudah termakan informasi yang menyesatkan mengenai status tanah girik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa masyarakat yang masih memegang girik tidak perlu khawatir selama tanah tersebut dikuasai secara fisik dan tidak bersengketa.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat hak milik (SHM) yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat tersebut menjadi alat bukti yang sah terkait data fisik maupun yuridis suatu bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
Dengan demikian, meskipun girik tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan setelah 2026, dokumen tersebut masih memiliki nilai sebagai petunjuk riwayat tanah dalam proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat resmi.














