Rumbia, Infobombana.id – Suasana mendadak berubah di lereng bukit Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Jumat sore, 16 Mei 2025. Sebuah ekskavator merek Zoomlion yang masih panas menggali tanah tiba-tiba dihentikan aparat. Operasi tambang emas ilegal yang bekerja diam-diam di jantung kawasan hutan akhirnya terbongkar.
Sekitar pukul 15.30 WITA, tim gabungan dari Polres Bombana menggerebek lokasi dan mengamankan satu unit alat berat beserta operatornya. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan liar di kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung menurunkan tim gabungan ke lokasi. Saat tiba di sana, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi dan mengamankan operatornya,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bombana, IPTU Yudha Febri Widanarko, S.I.K., dalam rilis resmi yang diterima redaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, operator mengaku baru mulai bekerja atas perintah seorang pria berinisial DM. Ia bertugas menggali tanah yang diduga mengandung emas, tanpa mengantongi satu pun dokumen izin lingkungan, pertambangan, maupun kehutanan. Polisi menyita ekskavator, mesin Dongfeng, dan sejumlah peralatan tambang dari lokasi kejadian.
“Praktik tambang ilegal ini diduga kuat berlangsung secara terorganisir dan melibatkan jaringan yang lebih luas,” terang Iptu Yudha.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penyelidikan tak akan berhenti pada sang operator. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka utama. Pihaknya kini membidik aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut.
“Jika terbukti titik koordinat berada di kawasan hutan, maka ini juga pelanggaran kehutanan, selain pelanggaran minerba,” tambahnya.
Ia menegaskan, Polres Bombana tidak akan mentolerir segala bentuk praktik tambang ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas semacam ini juga menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Kapolres Bombana dalam keterangan tertulisnya juga menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia mengingatkan bahwa Bombana bukan pertama kali menjadi sasaran tambang liar karena kekayaan emasnya.
“Kami tak beri toleransi. Lingkungan harus diselamatkan, hukum harus ditegakkan,” tegas Kapolres.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik kini tengah mendalami struktur jaringan yang bekerja di balik layar. Polres Bombana juga membuka jalur komunikasi bagi warga yang ingin melapor aktivitas serupa.
Polres Bombana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk tambang ilegal. Keamanan dan keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.