BeritaHUKUM

Terkuak! Lembaga Pemaksul Raja Rumbia VII Diduga Ilegal, Mubes Adat Balikkan Keadaan

980
×

Terkuak! Lembaga Pemaksul Raja Rumbia VII Diduga Ilegal, Mubes Adat Balikkan Keadaan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Raja Moronene Rumbia VII, PYM Mokole Alfian Pimpie kembali dikukuhkan dalam rangkaian musyawarah besar di Rumah adat Taubonto, Selasa (10/6/2025)

Rumbia, Infobombana.id – Drama pemaksulan Raja Rumbia VII, PYM Mokole Alfian Pimpie, kian menegang. Setelah hampir sebulan isu pencopotan sang raja mengguncang Kerajaan Adat Moronene Rumbia, kini satu fakta mengejutkan menyeruak, lembaga adat yang memaksulkannya ternyata tidak sah.

Dalam Musyawarah Besar (Mubes) Adat Moronene Keuwia-Rumbia yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Rumah Adat Taubonto, satu per satu tabir kebingungan terbuka. Hadir dalam forum tersebut seluruh elemen adat, dari Mokole penyanggah, para sesepuh kerajaan, hingga Raja Moronene Poleang. Mereka mengangkat satu suara: Raja Alfian sah, lembaga pemaksul ilegal!

Mubes tersebut menetapkan bahwa Lembaga Adat Moronene (LAM), yang selama ini mengklaim berwenang memecat Raja Alfian, telah demisioner sejak 2017. Keabsahan lembaga adat kini hanya dipegang oleh Lembaga Adat Kerajaan Moronene Keuwia (LAKM-Keuwia), yang mengantongi akta notaris dan pengakuan adat resmi.

“Lembaga yang memaksulkan saya itu sudah dibekukan sejak 2017. Sekarang yang sah adalah LAKM. Ini bukan perdebatan suka atau tidak suka, tapi tentang hukum adat yang harus dihormati,” tegas Alfian di hadapan peserta Mubes dan awak media.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat lima poin utama disepakati dalam Mubes tersebut. Di antaranya: penetapan LAKM-Keuwia sebagai satu-satunya lembaga sah, penolakan klaim LAM dalam struktur adat Keuwia, hingga penegasan syarat mutlak penggantian raja jika wafat, tindakan amoral berat, atau pengunduran diri karena alasan fisik/rohani. Dan puncaknya, pengukuhan kembali PYM Mokole Alfian Pimpie sebagai Raja Rumbia VII.

Raja Poleang Angkat Bicara: “Pemaksulan Itu Tidak Sah”

Sikap tegas juga datang dari Kerajaan Moronene Poleang. PYM Mokole Nipon Ali dan PYM Mokole Patani Ali dalam pernyataan resminya menolak mentah-mentah klaim pemaksulan yang dianggap melanggar tatanan adat.

“Tidak ada lembaga sah yang bisa memaksulkan raja secara sepihak. Itu bukan mekanisme adat Moronene,” ujar Mokole Nippon Ali.

Tuduhan Jual Tanah? Raja Tantang Buktikan di Jalur Hukum

Menanggapi tudingan liar soal penjualan tanah ulayat, Raja Alfian melawan balik. Ia menantang pihak penuduh untuk membawa bukti ke jalur hukum, bukan sekadar menyebar isu murahan.

“Kalau saya bersalah, silakan laporkan ke aparat penegak hukum, ” serunya lantang.

Meski ditekan dan diserang, Raja Alfian menunjukkan kelapangan dada. Ia mengaku siap berdialog dengan semua pihak, asal melalui mekanisme yang sah dan terbuka.

“Kami undang mereka, tapi mereka tidak hadir.” katanya.

Sebelumnya di awal Juni lalu, Muh. Mardhan, akademisi sekaligus inisiator Musyawarah Adat Moronene Keuwia yang pro-pemaksulan, membantah keras bahwa keputusan mereka cacat hukum adat. Ia menyebut pemaksulan Raja Alfian telah melibatkan 17 rumpun Mokole serta lembaga lain seperti LAM, Hipamor, dan Sepakat.

Namun, pernyataan ini justru menambah kebingungan. Ia mempertanyakan istilah “Majelis Tinggi Adat” yang digunakan kubu Alfian, tapi tak membantah legalitas LAKM yang kini memegang akta resmi.

“Kalau ada yang bilang cacat hukum, tunjukkan pasalnya! Jangan asal klaim,” tukasnya.

Mubes Jadi Titik Balik

Musyawarah Besar pada 10 Juni ini tampaknya menjadi titik balik dalam drama berkepanjangan antara dua kubu adat Moronene. Dengan hadirnya seluruh tokoh adat, legitimasi Raja Alfian Pimpie kini berada di atas pijakan kokoh, baik secara adat maupun legalitas kelembagaan.

Namun apakah ini akan mengakhiri polemik atau justru membuka babak baru perlawanan dari kubu seberang?

Yang jelas, satu hal sudah terang, Raja Alfian belum tumbang. Dan gelar Pauno Rumbia VII masih kokoh di pundaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *