Scroll untuk baca artikel
       
HeadlineHUKUM

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pria Asal Ibukota Bombana Ditangkap Polisi

22
×

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pria Asal Ibukota Bombana Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Rumbia, infobombana.id Seorang pemuda asal Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Ibukota Kabupaten Bombana berinisial Z (29) harus mendekam dibalik jeruji tahanan Markas Polres Bombana karena diduga terlubat dalam tindak pidana Narkotika, Senin (9/12/3024).

Pria tersebut ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Bombana tepat di pinggiran jalan wilayah Tompo Batu, Kelurahan Lameroro, siang hari sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres Bombana, AKBP Rony Syahendra menjelaskan kronologi penangkapan pria berinisial Z itu. Mulanya, Personel Sat Resnarkoba menerima informasi dari warga setempat terkait seorang pria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lameroro.

Atas informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap seorang pria yang sedang mengendarai motor CRF di jalan poros Tompo Batu.

Setelah penangkapan itu, pria inisial Z ini digeledah dan benar saja, tim Resnarkoba menemukan bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemasan itu disembunyikan pria ini di dalam pembungkus kopi merek ABC seberat 2,48 gram.

“Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya, seperti 1 sachet plastik bening ukuran besar, 2 lembar tisu putih, 1 bungkus kopi merek ABC, 1 unit handphone merek OPPO, dan 1 unit sepeda motor merek Honda CRF, dibawa ke Polres Bombana untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Kapolres Rony Syahendra dalam rilis Humas Polres Bombana.

Kapolres menambahkan, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!