Scroll untuk baca artikel
HUKUMSosial

Polres Bombana Bantah Keterlibatan Anggota dalam Pungutan PETI Wumbubangka, Dua Orang Disidik dan 13 Mesin Diamankan

77
×

Polres Bombana Bantah Keterlibatan Anggota dalam Pungutan PETI Wumbubangka, Dua Orang Disidik dan 13 Mesin Diamankan

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Di tengah beredarnya informasi mengenai pungutan liar per mesin di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Polres Bombana menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam praktik tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul informasi yang menyebut adanya pungutan terhadap sekitar 50 unit mesin yang beroperasi di kawasan PETI Wumbubangka. Isu tersebut bahkan sempat menyeret nama aparat kepolisian.

Kepala Seksi Humas Polres Bombana, Iptu Abdul Hakim, membantah tudingan tersebut. Menurut dia, pungutan sebesar Rp350 ribu per mesin bukan dilakukan oleh anggota Polres Bombana, melainkan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Tidak ada anggota Polres Bombana yang terlibat pungutan liar Rp350 ribu per mesin seperti yang diberitakan. Yang melakukan pungutan adalah masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan,” kata Abdul Hakim, Kamis (25/6/2026).

Di sisi lain, Abdul Hakim menegaskan bahwa Polres Bombana justru terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Menurut dia, personel kepolisian telah berulang kali melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, aparat juga melakukan penyisiran di kawasan pertambangan Desa Wumbubangka untuk mencegah aktivitas PETI terus berkembang.

“Kami telah melakukan imbauan dan penyisiran kepada masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di wilayah pertambangan Desa Wumbubangka,” ujarnya.

Upaya tersebut tidak berhenti pada tindakan preventif. Satreskrim Polres Bombana juga telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Hingga saat ini, dua orang telah masuk tahap penyidikan. Polisi juga mengamankan 13 unit mesin yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI sebagai barang bukti.
Abdul Hakim kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berbagai risiko lainnya.

Polres Bombana memastikan penyidikan kasus PETI di Wumbubangka masih terus berjalan. Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!