
RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menerima kunjungan koordinasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana terkait permohonan pemblokiran aset milik terpidana. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan pengamanan aset negara berjalan sesuai ketentuan.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana itu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bombana bersama jajaran dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana beserta jajaran.
Koordinasi difokuskan pada pembahasan mekanisme pemblokiran aset berupa hak atas tanah yang berkaitan dengan perkara hukum berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya peralihan hak maupun tindakan hukum lainnya terhadap aset yang menjadi objek penanganan perkara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, I Gde Benyasa, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Koordinasi ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memastikan setiap proses administrasi pertanahan mendukung penegakan hukum. Kami akan menindaklanjuti setiap permohonan sesuai prosedur yang berlaku agar pengamanan aset dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” ujar I Gde BenyasaBenyasa, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan, kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin baik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Melalui koordinasi tersebut, kedua instansi berharap pelaksanaan pemblokiran aset milik terpidana dapat berjalan efektif sehingga mendukung optimalisasi proses eksekusi putusan pengadilan serta mencegah potensi penyalahgunaan aset yang masih berkaitan dengan perkara hukum.














