Scroll untuk baca artikel
BirokrasiEkobis

BPN Bombana dan BPKAD Sultra Perkuat Sinergi Penataan Aset Milik Pemprov

5
×

BPN Bombana dan BPKAD Sultra Perkuat Sinergi Penataan Aset Milik Pemprov

Sebarkan artikel ini

KENDARI, INFOBOMBANA.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menerima kunjungan koordinasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam rangka membahas pengelolaan dan penataan aset milik Pemerintah Provinsi. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana itu difokuskan pada pembahasan penataan administrasi pertanahan, pengamanan aset pemerintah, serta upaya percepatan penyelesaian berbagai aspek yang berkaitan dengan legalitas aset milik Pemerintah Provinsi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, I Gde Benyasa, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang baik.

“Sinergi antara Kantor Pertanahan dan BPKAD menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah. Dengan koordinasi yang baik, pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar I Gde Benyasa, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, legalitas aset pemerintah melalui penataan administrasi pertanahan memiliki peran strategis untuk mencegah potensi sengketa, mengoptimalkan pemanfaatan aset, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah.

Melalui pertemuan tersebut, kedua instansi juga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan aset pemerintah sehingga proses pengamanan aset dapat berjalan lebih cepat dan tepat.

Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana dan BPKAD diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *