Scroll untuk baca artikel
BirokrasiEkobis

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Keagamaan

5
×

ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah, Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Keagamaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama strategis dengan Al Jam’iyatul Washliyah. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, sekaligus asistensi pencegahan serta penanganan permasalahan pertanahan aset organisasi keagamaan.

Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan penyelenggaraan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan.

“Kami mempermudah sertifikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Nusron.

Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan maupun penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, hingga memperkuat koordinasi dalam perlindungan aset organisasi.

Langkah itu diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi atau belum memiliki sertifikat, sehingga risiko sengketa maupun penyalahgunaan aset dapat diminimalkan.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen di antaranya yang telah bersertifikat. Pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf tersebut pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain mempercepat sertifikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan guna mendukung pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi dan sosial aset wakaf bagi kesejahteraan umat, sekaligus memastikan perlindungan hukum terhadap status kepemilikan tanah.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *