Scroll untuk baca artikel
HUKUMSosial

Cegah Karhutla, Polres Bombana Gencarkan Patroli dan Pasang Baliho Larangan Bakar Lahan

172
×

Cegah Karhutla, Polres Bombana Gencarkan Patroli dan Pasang Baliho Larangan Bakar Lahan

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Polres Bombana, Sulawesi Tenggara, memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengintensifkan patroli serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Upaya preventif tersebut dilakukan Sat Samapta Polres Bombana melalui patroli di Desa Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WITA itu dipimpin Kasat Samapta Polres Bombana AKP Su Ismail.K., S.Si.

Dalam patroli tersebut, personel menyasar aparat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang memiliki lahan perkebunan.

Tak hanya berpatroli, polisi juga memasang baliho berisi imbauan antisipasi karhutla di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan.

Kapolres Bombana AKBP Irwandhy Idrus, S.I.K., M.H., CPHR , mengatakan bajwa  pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama warga yang memiliki atau mengelola lahan perkebunan.

“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara bersama-sama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Irwandy Idrus.»

Menurut dia, patroli dan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.

“Kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya karhutla sekaligus mengetahui adanya konsekuensi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga menyampaikan larangan membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak buruk karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan hingga dampaknya terhadap aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Polres Bombana juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Patroli tersebut menggunakan satu unit kendaraan roda empat Sat Samapta Polres Bombana.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Melalui patroli, pemasangan baliho, dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, Polres Bombana berharap potensi karhutla dapat ditekan sebelum menimbulkan kebakaran yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *